• Face Shield Kacamata ❯ Lindungi diri Anda dan keluarga dengan menggunakan produk face shield kacamata anak dan nagita
  • Herbal Penguat Imun Tubuh ❯ Selalu sediakan ini di rumah agar tak kehabisan. Kini tersedia BP British Propolis Asli yang bisa anda pesan disini
  • Full Support❯ Hubungi team CS atau Admin kami jika ada kendala dan pertanyaan seputar produk dan Jasa
Beranda » Blog » Cara Membuat SIKM Jakarta : Segera Urus Untuk Yang Bepergian

Cara Membuat SIKM Jakarta : Segera Urus Untuk Yang Bepergian

Diposting pada 29 May 2020 oleh admin / Dilihat: 2.132 kali / Kategori:

Cara Membuat SIKM

Buat kamu yang kemarin mudik keluar Jakarta dan lolos pemeriksaan check point, sekarang akan sulit masuk ke DKI Jakarta khususnya tanpa melampirkan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk).

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta untuk menekan atau mengantisipasi munculnya gelombang kedua Virus Corona.

Dimana bisa ditularkan oleh para pemudik atau orang yang keluar Jakarta untuk pulang mudik lebaran. Khususnya yang sangat berbahaya adalah kasus OTG atau orang tanpa gejala.

Namun jangan khawatir disini kami akan membantu bagaimana Cara Membuat SIKM dan langkah-langkah pengurusannya.

 

Dibawah ini adalah langkah pembuatan SIKM Jakarta :

  1. Pertama buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
  2. Kemudian ada tombol “Urus perizinan” yang harus di klik
  3. Sebelumnya tentu harus sudah disiapkan berkas untuk mendaftar
  4. Lanjutkan dengan mengisi form permohonan.
  5. Kemudian Anda bisa mengecek secara berkala pengajuan perizinan.
  6. Setelah selsai lanjutkan dengan print pengajuan dokumen dan persyaratan tadi
  7. Simpan dokumen yang sudah Anda print

 

Selain melakukan pendaftaran ada beberapa syarat yang perlu dilampirkan seperti :
A. Untuk Anda Yang Berdomisili Jakarta

  1. Harus ada surat pengantar dari RT dan RW yang isinya menjelaskan mengenai kegiatan dinas Anda
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Sehat.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari kantor/perusahaan Anda bekerja
  4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
  5. Siapkan juga pas foto berwarna.
  6. Fotocopy pengenal ( KTP ).

Seperti diketahui PSBB di kota Jakarta diperpanjang lagi oleh Gubernur, sehingga adanya SIKM ini akan terus berlaku jika Anda mau keluar masuk Jakarta. Oleh karena itu mau tidak mau jika ingin terus beraktifitas SIKM ini wajib dimiliki bagi yang akan bekerja atau memiliki tujuan lain masuk dan keluar kota Jakarta.

Syarat lainnya adalah sebagai berikut ini :

B. Untuk Anda Yang Berdomisili Non-Jabodetabek

  1. Melampirkan Surat Pengantar RT dan RW yang isinya menjelaskan mengenai kegiatan dinas Anda
  2. Melampirkan Surat Pernyataan Sehat.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari kantor/perusahaan Anda bekerja
  4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  5. Melampirkan Surat Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
  6. Siapkan juga pas foto berwarna.
  7. Fotocopy pengenal ( KTP ).

 

Sedangkan izin keluar masuk Jakarta ini dibagi menjadi dua (2), hal tersebut dapat dibaca pada keterangan yang tercantum di bawah ini.

Berikut Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta

1. Untuk warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek :

  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.

Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

 

Lihat Juga :

Inilah Daftar Kebutuhan Barang Yang Wajib Ada Saat “NEW NORMAL” Dimulai !

 

2. Untuk warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta :

  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.

Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.

 

Keterangan yang menjelaskan pengertian diatas :

  • Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
  • Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

 

Bagi Anda yang masih bingung ketika proses pembuatan SIKM ini, apabila memiliki kendala setelah mendaftar lewat website diatas, maka bisa menghubungi nomor layanan atau call centre. Disana bisa ditanyakan lebih lengkap mengenai persyaratan dan hal hal lain yang berkaitan dengan pembuatan SIKM ini.

Berikut Nomor Call Centre Yang Bisa Dihubungi Terkait Pembuatan SIKM

 

Seperti diketahui saat tulisan ini dibuat, bahwa hanya beberapa sektor saja yang diijinkan untuk dibuka dan beroperasi selama pembatasan di Jakarta berlangsung. Namun pada bulan Juni ini yang disebut sebagai masa transisi menuju sistem tatanan baru, pembukaan sektor lainnya diluar sektor yang diijinkan akan dibuka secaa bertahap.

Bagi yang belum tahu sektor apa saja yang saat masa PSBB kemarin masih dibolehkan untuk beroperasi, berikut ini adalah daftarnya :

  1. Sektor Kesehatan.
  2. Sektor Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.
  3. Sektor Energi.
  4. Sektor Komunikasi dan Teknologi Informatika.
  5. Sektor Keuangan.
  6. Sektor Logistik.
  7. Sektor Perhotelan.
  8. Sektor Konstruksi.
  9. Sektor Industri Strategis.
  10. Sektor Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
  11. Sektor Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.

 

Baca Juga :

Maaf Kawan, Covid 19 Sepertinya Akan Hidup Lama di Indonesia !

 

Bagi yang belum tahu apakah SIKM itu, berikut ini penjelasannya

Pengertian SIKM adalah merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19).

Lalu siapa saja yang diharuskan mengurus, mengantongi dan wajib membuat SIKM ini?

  1. Yang perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
  2. Warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, diantaranya adalah seperti sakit atau keluarga meninggal.

 

Namun ada yang tidak perlu melampirkan SIKM ini saat bepergian, siapa saja mereka itu?

 

  • Warga yang berdomisili Jabodetabek yang bepergian ke area di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.

Lebih jelasnya sudah diterangkan dalam tulisan diatas ya.

 

Lihat Juga :

Apa Yang Sangat Perlu Disiapkan Jika PSBB Berakhir dan Kegiatan Sekolah dan Pekerjaan Kembali Dibuka?

 

Demikianlah informasi yang bisa kami sajikan, semoga bisa bermanfaat bagi teman teman semua yang ingin mengurus SIKM. Ada banyak kekurangan dalam penyajian tulisan ini, untuk itu kami mohon maaf yang sebesar besarnya.

Selamat Beraktifitas, Stay Safe and Healthy…….!

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Bagikan ke

Cara Membuat SIKM Jakarta : Segera Urus Untuk Yang Bepergian - Menyediakan Barang Kebutuhan, Jasa, Jual Face Shield dan Produk Anti Corona

Komentar

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman ini.

Cara Membuat SIKM Jakarta : Segera Urus Untuk Yang Bepergian

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Andrew
● online
Anna
● online
Andrew
● online
Halo, perkenalkan saya Andrew
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja