• Face Shield Kacamata ❯ Lindungi diri Anda dan keluarga dengan menggunakan produk face shield kacamata anak dan nagita
  • Herbal Penguat Imun Tubuh ❯ Selalu sediakan ini di rumah agar tak kehabisan. Kini tersedia BP British Propolis Asli yang bisa anda pesan disini
  • Full Support❯ Hubungi team CS atau Admin kami jika ada kendala dan pertanyaan seputar produk dan Jasa
Beranda » Blog » 102 Kota di Indonesia Siap Memulai New Normal : Cek Apakah Kotamu Termasuk Juga?

102 Kota di Indonesia Siap Memulai New Normal : Cek Apakah Kotamu Termasuk Juga?

Diposting pada 2 June 2020 oleh admin / Dilihat: 1.627 kali / Kategori:

102 Kota di Indonesia Siap Memulai New Normal

Daftar Kota Indonesia Yang Masuk Zona Hijau

 

Dilansir dari idntimes.com, ada 102 Kota dan Kabupaten yang siap untuk menerapkan dimulainya “New Normal” atau kenormalan baru. Kamu bisa cek apakah kotamu termasuk dalam daftar yang ada di bawah ini.

Sebelumnya sudah diinfokan bahwa, Presiden Joko “Jokowi” Widodo merestui 102 tempat atau yang meliputi kota maupun kabupaten dimana statusnya jika sudah dinyatakan wilayah zona hijau, makabisa melaksanakan prosedur kenormalan baru.

Klasifikasi wilayah termasuk zona hijau atau tidak dilihat dari turunnya jumlah penularan virus covid 19 di suatu daerah. Tentu hal tersebut dipantau secara serius oleh Gugus Tugas masing masing wilayah, sehingga rekomendasi kategori zona hijau atau tidak dibuat oleh Gugus Tugas.

Dengan adanya penerapan atau dimulainya New Normal, ada beberapa poin yang sangat perlu diperhatikan diantaranya adalah sebagai berikut ini :

 

1. Daerah/wilayah zona hijau tetap harus melaksanakan protokol kesehatan

Meskipun sudah dinyatakan sebagai zona hijau, tentunya wajib mengikuti aturan dan himbauan pemerintah yang wajib dilakukan terkait dalam menjalankan protokol kesehatan.

Seperti diantaranya adalah :

Untuk semua warganya :

  • Masih tetap harus pakai masker jika bepergian
  • Selalu menjaga jarak dengan orang lain
  • Segera periksa jika ada gejala
  • Melakukan aktifitas dengan adanya pembatasan

 

Untuk perusahaan/kantor/tempat bekerja :

  • Mengurangi jumlah pekerja sekitar 50% dengan menerapkan sistem shift
  • Menyediakan tempat cuci tangan di kantor
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh karyawan
  • Menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di lokasi/area kerja

 

2. Semua bupati dan walikota diminta berkoordinasi dengan provinsi

Sudah pasti dengan adanya penerapan new normal ini bukan berarti ada pelonggaran sistem yang sudah berjalan, segala aturan mengenai berjalannya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dan diawasi dengan ketat.

Agar supaya tidak memunculkan timbulnya kasus baru covid 19, oleh karena itu koordinasi antara semua bupati dan walikota dengan gubernur harus selalu berjalan dan tertib. Hal tersebut berkaitan dengan adanya rencana pembukaan beberapa sektor penting diantaranya adalah :

Beberapa sektor yang dimaksud adalah seperti dibawah ini :

  1. pembukaan rumah ibadah masjid,
  2. gereja,
  3. pura,
  4. wihara.
  5. pasar atau pertokoan,
  6. transportasi umum,
  7. hotel,
  8. penginapan,
  9. restoran,
  10. perkantoran,
  11. dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

Tentunya dengan adanya pembukaan sektor diatas, diperlukan aturan yang mana harus dipatuhi oleh segenap masyarakat agar penerapan new normal ini benar benar aman dan membuat aman bagi setiap warga. Merupakan tugas dan pemda setempat berserta jajarannya untuk melakukan sosialisasi yang rutin kepada warganya masing masing.

 

LIHAT JUGA : Barang Penting Berikut Ini Yang Perlu Disiapkan Jika Peraturan New Normal Dimulai

 

3. Setiap wilayah atau daerah harus memiliki atau menyiapkan manajemen krisis

Manajemen krisis disini adalah meliputi jhal hal diantaranya :

  1. Melakukan monitoring ketat
  2. Memberikan sosialisasi dan informasi
  3. Memberikan pendampingan
  4. Melakukan evaluasi
  5. Segera menutup fasilitas jika terjadi kenaikan kasus

 

Kira kira dari 102 wilayah kota/kabupaten apakah daerah kamu termasuk diantaranya?

Kamu bisa cek beberapa daftar wilayah kota yang dikategorikan sebagai zona hijau, sehingga direstui untuk menjalankan pola tatanan baru.

Inilah daftar kota kota di Indonesia kategori wilayah zona hijau :

Kebetulan saya berasal dari Jawa Tengah, namun untuk daerah saya sendiri belum termasuk kategori zona hijau. Hanya ada satu wilayah dimana ketika terjadi pandemi sudah melakukan Lockdown sendiri atas inisiatif kepala daerah setempat. Sehingga membuahkan hasil yang maksimal yaitu masuk Zona Hijau, tak lain adalah KOTA TEGAL.

Berikut dafra kota kota lainnya :

A. Pertama Sumatera Utara
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

 

LIHAT JUGA : Siapkan Ini Saat Aktifitas Saat “New Normal” Agar Anda Lebih Terlindungi dan Aman Dari Virus

 

B. Kedua Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar

C. Ketiga Jambi
1. Kerinci

D. Keempat Bengkulu
1. Rejang Lebong

E. Kelima Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

 

LIHAT JUGA : Inilah Daftar Pelindung Wajah Yang Perlu Anda Gunakan Saat Beraktifitas di Era New Normal

 

F. Keenam Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

G. Ketujuh Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

H. Kedelapan Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

I. Kesembilan Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

J. Kesepuluh Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

K. Kesebelas Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

L. Keduabelas Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

M. Ketigabelas Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

N. Keempatbelas Sulawesi Selatan
1. Toraja Utara

O. Kelimabelas Sulawesi Tenggara
1. Buton Utara
2. Buton Selatan
3. Buton
4. Konawe Utara
5. Konawe Kepulauan

P. Keenambelas Sulawesi Tengah
1. Donggala
2. Tojo Una-una
3. Banggai Laut

Q. Ketujuhbelas Sulawesi Barat
1. Mamasa

R. Kedelapanbelas Gorontalo
1. Gorontalo Utara

S. Kesembilanbelas NTT
1. Ngada
2. Sumba Tengah
3. Sumba Barat Daya
4. Alor
5. Sumba Barat
6. Lembata
7. Malaka
8. Rote Ndao
9. Manggarai Timur
10. Timor Tengah Utara
11. Sabu Raijua
12. Kupang
13. Belu
14. Timor Tengah Selatan

T. Keduapuluh Kalimantan Tengah
1. Sukamara

U. Keduapuluhsatu Kalimantan Timur
1. Mahakam Ulu

V. Keduapuluhdua Jawa Tengah
1. Tegal

W. Keduapuluhtiga Kep. Bangka Belitung
1. Belitung Timur

 

Berita ini sebelumnya sudah diterbitkan di kaltim.idntimes.com dengan judul asli : Daftar 102 Wilayah yang Disetujui Jokowi untuk Terapkan New Normal

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Bagikan ke

102 Kota di Indonesia Siap Memulai New Normal : Cek Apakah Kotamu Termasuk Juga? - Menyediakan Barang Kebutuhan, Jasa, Jual Face Shield dan Produk Anti Corona

Komentar

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman ini.

102 Kota di Indonesia Siap Memulai New Normal : Cek Apakah Kotamu Termasuk Juga?

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Andrew
● online
Anna
● online
Andrew
● online
Halo, perkenalkan saya Andrew
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja